资讯
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menuntur adanya ganti rugi yang sesuai yakni sebesar Rp 56,6 miliar. Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya menghargai lahan tersebut Rp 25,6 miliar.
当前正在显示可能无法访问的结果。
隐藏无法访问的结果当前正在显示可能无法访问的结果。
隐藏无法访问的结果